For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2008Publication Date:30 Januari 2008
Pengendalian Internal PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date30 Januari 2008
Publication Date30 Januari 2008
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk menjamin pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna. Sasaran pengendalian meliputi penguatan peran pemerintah kabupaten/kota, penataan fungsi konservasi air, tanah, flora, dan fauna, serta pengendalian perubahan bentuk permukaan dan tutupan tanah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pola pemanfaatan ruang yang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam geologi) dan kawasan budidaya (pertanian dan permukiman). Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan fungsi kawasan, dengan ketentuan khusus untuk setiap jenis kawasan. Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi mempertahankan/memperluas kawasan lindung, perlindungan tebing/bantaran sungai dan sumber mata air, serta rekayasa teknis dan vegetatif. Untuk kawasan budidaya, pengendalian meliputi pengaturan bentuk permukaan tanah, pencegahan penurunan kesuburan tanah, dan pengaturan air larian.

Peraturan ini juga mengatur penataan lingkungan dan pelestarian Observatorium Bosscha, penataan bangunan, perizinan (izin pemanfaatan ruang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan rekomendasi Gubernur), koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan (pemantauan, evaluasi, dan pelaporan), penertiban, rehabilitasi dan konservasi, sistem informasi, peran serta masyarakat, serta insentif dan disinsentif.

Peraturan ini melarang pendirian bangunan tanpa izin, perubahan fungsi ruang di kawasan lindung, alih fungsi lahan pertanian beririgasi teknis, dan kegiatan pertambangan tanpa izin.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di wilayah KBU dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang di KBU yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. kegiatan pemanfaatan ruang di KBU yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat terus dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi konservasi; b. kegiatan pemanfaatan ruang yang telah ada dan berdampak pada penurunan fungsi konservasi, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk memulihkan fungsi konservasi; c. izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini namun belum dilaksanakan, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan ruang KBU dan/atau pemegang izin lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang KBU yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Selain dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana dan denda, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.