on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk menjamin pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna. Sasaran pengendalian meliputi penguatan peran pemerintah kabupaten/kota, penataan fungsi konservasi air, tanah, flora, dan fauna, serta pengendalian perubahan bentuk permukaan dan tutupan tanah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pola pemanfaatan ruang yang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam geologi) dan kawasan budidaya (pertanian dan permukiman). Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan fungsi kawasan, dengan ketentuan khusus untuk setiap jenis kawasan. Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi mempertahankan/memperluas kawasan lindung, perlindungan tebing/bantaran sungai dan sumber mata air, serta rekayasa teknis dan vegetatif. Untuk kawasan budidaya, pengendalian meliputi pengaturan bentuk permukaan tanah, pencegahan penurunan kesuburan tanah, dan pengaturan air larian.
Peraturan ini juga mengatur penataan lingkungan dan pelestarian Observatorium Bosscha, penataan bangunan, perizinan (izin pemanfaatan ruang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan rekomendasi Gubernur), koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan (pemantauan, evaluasi, dan pelaporan), penertiban, rehabilitasi dan konservasi, sistem informasi, peran serta masyarakat, serta insentif dan disinsentif.
Peraturan ini melarang pendirian bangunan tanpa izin, perubahan fungsi ruang di kawasan lindung, alih fungsi lahan pertanian beririgasi teknis, dan kegiatan pertambangan tanpa izin.