on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Also known as: Permendagri 12/2019 · Permendagri No. 12 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyusunan peraturan daerah, sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis, dan penyediaan data. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi daerah setiap tahun dan membentuk tim terpadu untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.