For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Also known as: Permendagri 21/2013 · Permendagri No. 21 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:21 Februari 2013
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeFasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date21 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di daerah. Fasilitasi ini dilakukan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui SKPD terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.

Gubernur dan bupati/walikota bertugas menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang mencakup antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. Mereka juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat, melakukan kemitraan dengan berbagai pihak (organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sukarelawan, perorangan, dan badan hukum), serta melibatkan berbagai forum dan komunitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka juga menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, workshop, halaqoh, pagelaran seni dan budaya, outbond, perlombaan, pemberdayaan masyarakat, pelatihan masyarakat, karya tulis ilmiah, serta sosialisasi, diseminasi, asistensi, dan bimbingan teknis.

Bupati/walikota melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada gubernur, dan gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)