For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus

Also known as: Peraturan BPOM 24/2020 · Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 September 2020Publication Date:11 September 2020
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date18 September 2020
Publication Date11 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengawasan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus dengan perkembangan kebutuhan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini mencakup pengelompokan PKGK menjadi PDK dan PKMK, dengan rincian jenis-jenis produk yang termasuk dalam masing-masing kategori. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai perpanjangan kewajiban penyesuaian peredaran PKGK hingga 8 September 2021, serta penyesuaian izin edar untuk produk tertentu dalam jangka waktu 30 bulan sejak diundangkan.

1. PKGK yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, sepanjang mengenai ketentuan peredarannya dapat diperpanjang kewajiban penyesuaiannya paling lambat 8 September 2021. 2. PKGK berupa makanan selingan untuk anak, PKMK diet ketogenik, PKMK untuk bayi intoleransi laktosa, dan PKMK dukungan nutrisi bagi pasien dewasa malnutrisi, yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)