For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus

Also known as: Peraturan BPOM 1/2018 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2018Publication Date:28 Februari 2018
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengawasan Formula Lanjutan 3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pengawasan Formula Pertumbuhan 4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengawasan Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui 5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan untuk keperluan gizi khusus yang memiliki risiko keamanan tinggi. Pangan olahan ini harus memenuhi kebutuhan gizi sesuai kondisi fisiologis atau indikasi medis. Peraturan ini mengatur jenis pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, termasuk pangan untuk diet khusus dan keperluan medis khusus. Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor pangan ini harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Penggunaan pangan ini tidak boleh dilakukan secara parenteral dan harus sesuai indikasi dokter. Produksi pangan harus mengikuti pedoman CPPOB dan HACCP, kecuali untuk pangan diet khusus dewasa. Label dan iklan pangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan peredaran produk tertentu dibatasi pada fasilitas kesehatan.

1. PKGK yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran; dan/atau d. pencabutan izin.