For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional

Also known as: Keppres 51/1998 · Keppres No. 51 Tahun 1998 · Keppres Nomor 51 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1998Publication Date:24 Maret 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1998
Publication Date24 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII. Perubahan ini mengatur keanggotaan badan tersebut yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris. Ketua badan dijabat oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara yang juga merangkap sebagai Anggota. Anggota lainnya termasuk Menteri Negara Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bertindak sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan memimpin Sekretariat yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)