For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional

Also known as: Keppres 47/1994 · Keppres No. 47 Tahun 1994 · Keppres Nomor 47 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 1994Publication Date:6 Juli 1994
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juli 1994
Publication Date06 Juli 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemindahan jabatan struktural Eselon I serta jabatan di Badan Usaha Milik Negara tertentu. Keanggotaan badan ini terdiri dari Wakil Presiden sebagai Ketua, beberapa Menteri sebagai Anggota, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris. Tata cara pengusulan calon pejabat melibatkan usulan dari Menteri atau pejabat terkait kepada Presiden, disertai penjelasan mengenai tugas dan riwayat hidup calon. Sidang badan ini diadakan minimal sebulan sekali untuk mempertimbangkan calon berdasarkan pengembangan karier dan ketentuan yang berlaku. Hasil pertimbangan disampaikan kepada Presiden dalam waktu satu minggu setelah keputusan diambil.

(-)

(-)