on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Also known as: PERPRES 20/2019 · PERPRES No. 20 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dengan memberikan hak keuangan yang jelas dan terstruktur.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dengan besaran yang telah ditentukan. Hak keuangan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan juga diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.