For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Also known as: PERPRES 20/2019 · PERPRES No. 20 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:18 April 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dengan memberikan hak keuangan yang jelas dan terstruktur.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dengan besaran yang telah ditentukan. Hak keuangan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan juga diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)