For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Also known as: PERPRES 5/2008 · PERPRES No. 5 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2008Publication Date:26 Januari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2008
Publication Date26 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional melalui pemberian honorarium. Hal ini dianggap perlu untuk mendukung kinerja optimal dari para pejabat tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua dan Wakil Ketua masing-masing menerima Rp 14.375.000,00, sedangkan Sekretaris dan Anggota masing-masing menerima Rp 12.000.000,00. Honorarium ini diberikan sejak pengangkatan mereka dalam posisi tersebut. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)