on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan Perpusnas 3/2018 · Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2018 · Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan untuk membina dan mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia melalui penerapan standar nasional perpustakaan. Akreditasi diperlukan untuk mengukur tingkat pelaksanaan standar tersebut.
Instrumen akreditasi terdiri atas komponen-komponen berikut: koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan penguat. Setiap komponen memiliki indikator kunci yang digunakan untuk penilaian.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang terkait dengan perpustakaan kabupaten/kota, termasuk pengembangan koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, perawatan koleksi, prasarana gedung/ruang, lokasi perpustakaan, sarana (mebeler, peralatan multimedia, sarana otomasi, sarana pengamanan, sarana transportasi), fasilitas umum, jenis pelayanan perpustakaan, sarana akses layanan, keanggotaan perpustakaan, sirkulasi perpustakaan, promosi, literasi informasi, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, anggaran, kerjasama, pembinaan, dan inovasi/kreativitas.