For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan 9 ( Sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional Mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan

Also known as: Peraturan Perpusnas 10/2022 · Peraturan Perpusnas No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 November 2022Publication Date:10 November 2022
Layanan PerpustakaanPengendalian Internal Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 706) 2. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 707) 3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 708) 4. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 709) 5. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 710) 6. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 711) 7. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 712) 8. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 713) 9. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 714)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mencabut 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional terkait instrumen akreditasi perpustakaan. Latar belakang pencabutan adalah untuk menyesuaikan komponen dan indikator penilaian dalam instrumen akreditasi perpustakaan yang bersifat dinamis. Tujuan pencabutan adalah untuk memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian tersebut, dimana selanjutnya instrumen akreditasi perpustakaan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional. Dengan pencabutan ini, maka instrumen akreditasi yang lama tidak lagi berlaku.

1. Proses akreditasi perpustakaan yang sedang dilaksanakan, tetap menggunakan instrumen akreditasi yang diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf i sampai dengan selesainya proses akreditasi perpustakaan. 2. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional mengenai penetapan instrumen akreditasi perpustakaan harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.

(-)