For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 199/PMK.05/2011 · PMK No. 199/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2011Publication Date:7 Desember 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Desember 2011
Publication Date07 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pembayaran jasa bank penatausaha penerusan pinjaman yang dibebankan pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengakomodasi perubahan alokasi dana pembayaran jasa bank penata usaha pada Bagian Anggaran 015 dan pengaturan pembayaran jasa bank penerusan pinjaman. Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran jasa bank dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diatur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pembayaran dilakukan secara triwulanan atau semesteran, dan dalam hal valuta asing, pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah. Kuasa Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab untuk menunjuk pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Proses pencairan dana melibatkan verifikasi dokumen oleh PPK dan penerbitan SPM oleh Pejabat Penandatangan SPM, yang kemudian diuji oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

(-)

(-)