on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Also known as: PMK 199/PMK.05/2011 · PMK No. 199/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pembayaran jasa bank penatausaha penerusan pinjaman yang dibebankan pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengakomodasi perubahan alokasi dana pembayaran jasa bank penata usaha pada Bagian Anggaran 015 dan pengaturan pembayaran jasa bank penerusan pinjaman. Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran jasa bank dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diatur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pembayaran dilakukan secara triwulanan atau semesteran, dan dalam hal valuta asing, pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah. Kuasa Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab untuk menunjuk pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Proses pencairan dana melibatkan verifikasi dokumen oleh PPK dan penerbitan SPM oleh Pejabat Penandatangan SPM, yang kemudian diuji oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).