on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
Also known as: PMK 164/PMK.05/2017 · PMK No. 164/PMK.05/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tata cara pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas beban bagian anggaran kementerian negara/lembaga. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir penyelesaian tagihan dari Bank Indonesia dan bank umum yang sebelumnya belum dapat dibayarkan sepenuhnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara pembayaran Jasa Bank kepada Bank Penatausaha yang terdiri atas Bank Indonesia dan bank umum. Penunjukan Bank Indonesia sebagai Bank Penatausaha didasarkan atas surat kuasa Menteri kepada Gubernur Bank Indonesia dan/atau perjanjian penerusan pinjaman, sedangkan penetapan bank umum sebagai Bank Penatausaha didasarkan atas Keputusan Menteri.