For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 6/2022 · Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2022Publication Date:14 Juni 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date15 Juni 2022
Publication Date14 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1754).

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Latar belakang pembentukan BP3MI adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas teknis operasional Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan menunjang pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) pada layanan terpadu satu atap.

BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP2MI. BP3MI bertugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BP3MI meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyebarluasan informasi; pemetaan suplai dan pendayagunaan peluang kerja luar negeri; rekrutmen dan seleksi calon PMI; verifikasi dokumen PMI; fasilitasi orientasi pra pemberangkatan; pengawasan jaminan sosial PMI; pemberian rekomendasi penerbitan dan perpanjangan izin perusahaan penempatan PMI; pemberian rekomendasi sanksi administratif; pemantauan dan evaluasi layanan penempatan dan pelindungan; layanan pengaduan dan penyelesaian masalah; pelindungan PMI di negara tujuan; pencegahan dan penanganan PMI nonprosedural; pemulangan PMI terkendala; pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI; perekaman dan pengolahan data; serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi BP3MI terdiri atas Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan BP3MI dapat dibentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sebagai unit organisasi nonstruktural untuk optimalisasi jangkauan pelayanan pelindungan PMI.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkan program dan kegiatan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)