For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 10/2016 · Peraturan BP2MI No. 10 Tahun 2016 · Peraturan BP2MI Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2016Publication Date:15 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date17 November 2016
Publication Date15 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER. 03/KA/1/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; 3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.04/KA/II/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; 4. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; dan segala Peraturan Kepala BNP2TKI yang mengatur tentang UPT (BP3TKI/LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI).

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia agar berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, tugas, fungsi, dan klasifikasi UPT Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang terdiri dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI). 2. Susunan organisasi BP3TKI yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, Seksi Penyiapan Penempatan, Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Susunan organisasi LP3TKI yang terdiri dari Urusan Tata Usaha, Petugas Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, Petugas Penyiapan Penempatan, Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Pembentukan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BP3TKI/LP3TKI. 5. Pembentukan Pos Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (P2KTKI) di Bandara Internasional Debarkasi TKI untuk memberikan kelancaran pelayanan kepulangan TKI. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja UPT, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta lokasi dan wilayah kerja UPT.

1. Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, struktur organisasi BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI yang ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.

(-)