Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia agar berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, tugas, fungsi, dan klasifikasi UPT Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang terdiri dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI).
2. Susunan organisasi BP3TKI yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, Seksi Penyiapan Penempatan, Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Susunan organisasi LP3TKI yang terdiri dari Urusan Tata Usaha, Petugas Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, Petugas Penyiapan Penempatan, Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Pembentukan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BP3TKI/LP3TKI.
5. Pembentukan Pos Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (P2KTKI) di Bandara Internasional Debarkasi TKI untuk memberikan kelancaran pelayanan kepulangan TKI.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja UPT, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta lokasi dan wilayah kerja UPT.