on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Also known as: PMK 196/PMK.05/2018 · PMK No. 196/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk belanja barang dan modal, dengan pembayaran dilakukan oleh bank penerbit terlebih dahulu dan dilunasi oleh Satuan Kerja (Satker) sesuai kesepakatan. Penggunaan kartu ini diatur untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Kewenangan terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dibagi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Setiap pihak memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik, termasuk pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan kartu. Peraturan ini juga menetapkan batasan belanja dan prosedur untuk pengajuan, penerbitan, dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan.