For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Also known as: PMK 196/PMK.05/2018 · PMK No. 196/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2019Publication Date:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juli 2019
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk belanja barang dan modal, dengan pembayaran dilakukan oleh bank penerbit terlebih dahulu dan dilunasi oleh Satuan Kerja (Satker) sesuai kesepakatan. Penggunaan kartu ini diatur untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Kewenangan terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dibagi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Setiap pihak memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik, termasuk pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan kartu. Peraturan ini juga menetapkan batasan belanja dan prosedur untuk pengajuan, penerbitan, dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan.

1. Seluruh perjanjian kerja sama induk antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Para Pimpinan Himpunan Bank milik Negara/HIMBARA dalam pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai perjanjian kerja sama induk antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh perjanjian kerja sama Satker antara KPA dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, dan surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini terhitung mulai tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Kartu kredit yang telah diterbitkan dalam pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai Kartu Kredit Pemerintah dan tetap dapat digunakan dalam pembayaran tagihan kepada negara melalui mekanisme UP berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat dikenai sanksi berupa penarikan kartu. 2. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang melakukan penyalahgunaan dapat menerima Surat Peringatan. 3. Penarikan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan jika Pemegang Kartu Kredit Pemerintah tidak menyelesaikan kewajiban setelah menerima Surat Peringatan.