For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Also known as: PMK 97/PMK.05/2021 · PMK No. 97/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:26 Juli 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juli 2021
Publication Date26 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk belanja barang operasional dan belanja modal, dengan batasan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk satu penerima pembayaran. Penggunaan KKP ini diprioritaskan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui katalog elektronik, toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah. Jika KKP digunakan di luar sarana tersebut, nilai belanja tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran huruf B, Lampiran huruf F, Lampiran huruf H, dan Lampiran huruf J Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018.

(-)

(-)