For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 57/2021 · PERPRES No. 57 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2021Publication Date:14 Juni 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juni 2021
Publication Date14 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017. Perubahan tersebut menetapkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.b.

(-)

(-)