For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 17 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 17/2017 · PERPRES No. 17 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2017Publication Date:20 Februari 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2017
Publication Date20 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan struktur dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia guna mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah memberikan dukungan administrasi dan keahlian. Struktur organisasi terdiri dari Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Persidangan, serta Inspektorat untuk pengawasan intern. Deputi Bidang Administrasi bertugas dalam perumusan kebijakan administrasi, sementara Deputi Bidang Persidangan fokus pada dukungan persidangan. Inspektorat bertanggung jawab atas pengawasan intern. Staf Khusus Pimpinan Dewan juga dapat diangkat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan.

1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)