Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengumpulan dan pemanfaatan Dana Reboisasi guna menjamin kelestarian hutan, keseimbangan lingkungan, dan penyediaan bahan baku bagi industri pengolahan hasil hutan. Dana Reboisasi dipungut dari pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan, dan izin Pemanfaatan Kayu. Dana ini digunakan untuk reboisasi, pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan rehabilitasi lahan hutan. Besaran dana ditetapkan sebesar US $7 per meter kubik kayu dan US $1 per meter kubik serpih kayu. Dana disimpan atas nama Menteri Kehutanan dan penggunaannya harus disetujui Presiden. Pelaporan dilakukan setiap triwulan kepada Presiden.