on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1980 tentang Dana Jaminan Reboisasi Dan Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan
Also known as: Keppres 35/1980 · Keppres No. 35 Tahun 1980 · Keppres Nomor 35 Tahun 1980
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan pengusahaan hutan guna menunjang Pembangunan Ekonomi Nasional melalui kegiatan reboisasi dan permudaan hutan pada areal Hak Pengusahaan Hutan. Setiap pemegang Hak Pengusahaan Hutan diwajibkan menyisihkan dana sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban reboisasi dan permudaan hutan. Besaran dana ditetapkan sebesar 4 dolar Amerika per meter kubik kayu dan 0,50 dolar Amerika per meter kubik chipwood yang diproduksi. Dana ini digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tegakan hutan, termasuk kegiatan persemaian dan pemeliharaan. Dana dikumpulkan melalui bank pemerintah dan disimpan atas nama Direktur Jenderal Kehutanan. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kehutanan dan instansi terkait, dengan pembiayaan dari pemerintah. Pengelolaan dana diatur oleh Menteri Pertanian yang melaporkan secara berkala kepada Presiden.