For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1980 tentang Dana Jaminan Reboisasi Dan Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan

Also known as: Keppres 35/1980 · Keppres No. 35 Tahun 1980 · Keppres Nomor 35 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juni 1980Publication Date:14 Juni 1980
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDana Jaminan Reboisasi Dan Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juni 1980
Publication Date14 Juni 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan pengusahaan hutan guna menunjang Pembangunan Ekonomi Nasional melalui kegiatan reboisasi dan permudaan hutan pada areal Hak Pengusahaan Hutan. Setiap pemegang Hak Pengusahaan Hutan diwajibkan menyisihkan dana sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban reboisasi dan permudaan hutan. Besaran dana ditetapkan sebesar 4 dolar Amerika per meter kubik kayu dan 0,50 dolar Amerika per meter kubik chipwood yang diproduksi. Dana ini digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tegakan hutan, termasuk kegiatan persemaian dan pemeliharaan. Dana dikumpulkan melalui bank pemerintah dan disimpan atas nama Direktur Jenderal Kehutanan. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kehutanan dan instansi terkait, dengan pembiayaan dari pemerintah. Pengelolaan dana diatur oleh Menteri Pertanian yang melaporkan secara berkala kepada Presiden.

(-)

(-)