For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin

Also known as: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2016Publication Date:8 November 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 November 2016
Publication Date08 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemulangan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Informasi: Direktur Jenderal memperoleh informasi mengenai nelayan yang ditangkap melalui berbagai sumber, termasuk perwakilan RI di luar negeri, instansi pemerintah, masyarakat, dan media.
  2. Prosedur Pemulangan: Prosedur ini mencakup koordinasi lintas sektor (Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, pemerintah daerah) dan pelaksanaan pemulangan serta serah terima nelayan. Koordinasi meliputi pertukaran informasi, bantuan advokasi, dan penjemputan nelayan.
  3. Sosialisasi: Direktur Jenderal melakukan sosialisasi mengenai batas wilayah perairan, peraturan perundang-undangan, dan penggunaan alat navigasi untuk mencegah penangkapan ilegal.
  4. Pembiayaan: Biaya pemulangan dari bandara ke tempat tinggal nelayan ditanggung oleh keluarga. Jika keluarga tidak mampu, biaya ditanggung oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan jika pemerintah daerah tidak mampu, biaya ditanggung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)