on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain.
Also known as: Permen KKP 12/2025 · Permen KKP No. 12 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang mengamanatkan kementerian terkait untuk menetapkan penerapan KKNI pada sektor atau bidang profesi di bawah kewenangannya. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai penerapan KKNI pada jenjang kualifikasi 2 hingga 7, yang mencakup peran kerja mulai dari operator, teknisi, analis, hingga ahli/manajer. KKNI ini diterapkan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan diwajibkan melakukan evaluasi terhadap penerapan KKNI ini paling sedikit satu kali dalam lima tahun untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.