For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

Also known as: Peraturan BSSN 6/2023 · Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 September 2023Publication Date:19 September 2023
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date27 September 2023
Publication Date19 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 340).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Sandi. Museum Sandi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang bertanggung jawab kepada Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi. Museum Sandi bertugas melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi museum, serta melaksanakan edukasi budaya keamanan informasi.

Fungsi Museum Sandi meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengkajian koleksi, pengelolaan, pengunjung, dan program museum; pengadaan, registrasi, dan inventarisasi koleksi; penyajian koleksi; layanan edukasi koleksi dan budaya keamanan informasi; penyimpanan dan pengamanan koleksi; pengelolaan perpustakaan; serta urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Susunan organisasi Museum Sandi terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Untuk optimalisasi pelayanan, dibentuk Satuan Pelayanan Situs Persandian yang berlokasi di Kabupaten Kulon Progo dan bertanggung jawab kepada Kepala Museum Sandi. Kelompok jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Museum Sandi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang memangku jabatan di Museum Sandi berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 340), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)