For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

Also known as: Peraturan BSSN 3/2019 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2019Publication Date:15 Maret 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date26 Maret 2019
Publication Date15 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277); 2. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 197);

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Sandi. Latar belakang pembentukan Museum Sandi adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara dalam meningkatkan budaya keamanan informasi melalui edukasi kepada masyarakat. Museum Sandi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital, Deputi Bidang Proteksi. Museum Sandi bertugas melaksanakan pengelolaan museum dan edukasi budaya keamanan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Museum Sandi menyelenggarakan fungsi pengkajian, pendaftaran, inventarisasi, dokumentasi, rekomendasi penetapan, pelindungan, perawatan, penyajian, dan publikasi koleksi museum, pengelolaan perpustakaan museum sandi, layanan edukasi, serta urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Organisasi Museum Sandi terdiri atas Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Petugas Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing. Kepala Museum Sandi menyampaikan laporan kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Sandi secara berkala atau sewaktu-waktu. Museum Sandi berlokasi di Kota Yogyakarta.

(-)

(-)