Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan produk terkait yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama produk beredar. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Uji klinik harus dilakukan untuk memastikan keamanan dan khasiat produk, termasuk obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Uji klinik dibagi menjadi prapemasaran dan pascapemasaran, dan harus dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB). Persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) harus diperoleh dari BPOM sebelum uji klinik dilaksanakan, kecuali untuk pangan olahan dan kosmetik.