For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 5/2018 · Permenkumham No. 5 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2018Publication Date:27 Februari 2018
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date21 Maret 2018
Publication Date27 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dalam mencapai tujuan melalui pengelolaan risiko yang sistematis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip seperti berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah, terintegrasi dengan proses organisasi, dan transparan. Kebijakan ini membentuk Tim Penyelenggara Manajemen Risiko yang terdiri dari Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Pimpinan Unit Utama, Kantor Wilayah, serta Unit Pelaksana Teknis. Tim ini bertugas menetapkan arah kebijakan, mengoordinasikan penerapan, memberikan keyakinan yang memadai atas penerapan, dan menerapkan manajemen risiko pada satuan kerja masing-masing. Satuan Tugas dibentuk untuk mendukung pelaksanaan wewenang Tim Penyelenggara Manajemen Risiko, dengan tugas melakukan pembinaan, identifikasi, analisis, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta membuat laporan tahunan. Proses penerapan manajemen risiko meliputi penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu. Unit Pemilik Risiko wajib membuat laporan penerapan Manajemen Risiko setiap tahun yang disampaikan secara berjenjang. Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)