Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan manajemen risiko. Tujuannya adalah untuk menghasilkan pedoman manajemen risiko sebagai bagian dari peningkatan kualitas pengendalian intern serta akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum. Ruang lingkupnya meliputi infrastruktur manajemen risiko (strategi pembangunan budaya risiko, struktur manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko) dan kerangka kerja manajemen risiko (proses manajemen risiko dan evaluasi manajemen risiko). Proses manajemen risiko mencakup komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, serta pemantauan, reviu, dan pelaporan. Struktur manajemen risiko menggunakan konsep tiga lini: lini pertama (Unit Pemilik Risiko), lini kedua (Unit Manajemen Risiko), dan lini ketiga (pengawas intern).