For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kota Depok 2/2018 · Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date05 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan pendaftaran perusahaan. Perubahan ini menghapus ketentuan Pasal 30 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, yang sebelumnya mengatur masa berlaku SIUP. Dengan perubahan ini, SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha.

(-)

(-)