Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Depok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan. Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
1. **Izin Usaha Bidang Industri (IUBI):**
* Pengaturan mengenai Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) bagi perusahaan industri dengan nilai investasi tertentu. IUI diperlukan bagi perusahaan dengan investasi di atas Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,-, sementara TDI diperlukan bagi industri kecil dengan investasi di atas Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 200.000.000,-. Peraturan ini juga mengatur mengenai persetujuan prinsip, pemindahan lokasi industri, perubahan nama/alamat/penanggung jawab, serta kewajiban pelaporan informasi industri.
2. **Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):**
* Pengaturan mengenai kewajiban perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. SIUP Mikro dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukaan kantor cabang/perwakilan, perubahan data perusahaan, serta larangan bagi perusahaan pemegang SIUP.
3. **Izin Usaha Pendirian Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM):**
* Pengaturan mengenai pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk persyaratan lokasi, analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemitraan dengan UMKM, serta penyediaan areal parkir. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis dan kewenangan penerbitan izin, pelaporan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern.
4. **Penyelenggaraan Waralaba:**
* Pengaturan mengenai kriteria dan ruang lingkup waralaba, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), tata cara pendaftaran STPW, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan kegiatan waralaba.
5. **Tanda Daftar Gudang (TDG):**
* Pengaturan mengenai kewajiban memiliki TDG bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki dan/atau menyewa gudang, klasifikasi gudang, serta kewajiban penyelenggaraan administrasi dan pelaporan penyimpanan barang.
6. **Wajib Daftar Perusahaan (WDP):**
* Pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran perusahaan, masa berlaku TDP, pengecualian pendaftaran, perubahan data perusahaan, pembatalan dan penghapusan TDP, pelayanan informasi perusahaan, serta pengawasan.