For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Also known as: PP 79/2015 · PP No. 79 Tahun 2015 · PP Nomor 79 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2015Publication Date:2 November 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2015
Publication Date02 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program infrastruktur pemerintah dengan melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Perubahan ini memberikan landasan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima penugasan pemerintah untuk menunjuk langsung BUMN lain atau anak perusahaan BUMN dalam melaksanakan penugasan tersebut. Penunjukan langsung ini diatur untuk keadaan tertentu seperti penanganan darurat, pekerjaan kompleks, dan pekerjaan yang perlu dirahasiakan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai tata cara pemilihan perencana dan pengawas konstruksi serta pelaksana konstruksi, termasuk syarat registrasi dan sertifikasi bagi penyedia jasa.

1. Pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan oleh BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN atas sebagian pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada BUMN sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan menjadi bagian dari perjanjian kerja atas dasar penunjukan langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)