For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Also known as: PP 54/2016 · PP No. 54 Tahun 2016 · PP Nomor 54 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2016Publication Date:21 November 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 2016
Publication Date21 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Perubahan ini memungkinkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima penugasan untuk menunjuk langsung BUMD lain, anak perusahaan BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau anak perusahaan BUMN sebagai pelaksana jasa konstruksi. Penunjukan langsung ini diatur untuk menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 8 dan Pasal 12 mengenai penunjukan langsung dalam keadaan tertentu dan proyek strategis nasional.

(-)

(-)