Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum, meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perumda Air Minum Tirta Merapi memiliki maksud untuk menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana serta pelayanan air minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus. Tujuannya meliputi pelayanan air minum yang berkesinambungan, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memberikan kontribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usahanya meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, penyediaan air baku, dan jenis usaha lain yang menyangkut pengelolaan air. Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Merapi sebesar Rp75.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, Satuan Pengawas Intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, tarif air minum, penggunaan laba, evaluasi, pembinaan, pengawasan, kepailitan, dan pembubaran.