For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 7/2025 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2025Publication Date:31 Oktober 2025
Pengelolaan AirBUMN & BUMDPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date31 Oktober 2025
Publication Date31 Oktober 2025
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi.

Peraturan Daerah ini menetapkan landasan hukum bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Merapi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah dengan menerapkan prinsip good corporate governance.

Secara substansial, peraturan ini mengatur struktur organisasi yang terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM, yang dijabat oleh Bupati, memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, sementara Direksi bertanggung jawab atas pengurusan operasional perusahaan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan ketat bagi pengangkatan organ perusahaan, termasuk kewajiban kontrak kinerja, serta mengatur tata kelola kepegawaian, perencanaan bisnis, dan pelaporan keuangan yang transparan.

Selain itu, peraturan ini mengatur aspek permodalan yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, serta menetapkan mekanisme penggunaan laba perusahaan yang diprioritaskan untuk peningkatan kualitas pelayanan umum. Peraturan ini juga mengamanatkan penerapan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik sebagai tolok ukur kinerja dan efisiensi operasional perusahaan.

(-)

1. Anggota Dewan Pengawas yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan hasil pengawasan dan risalah rapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan.