For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2011

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2012Publication Date:20 Desember 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date11 Januari 2012
Publication Date20 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. SPIP meliputi unsur-unsur seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, melakukan penilaian risiko, dan menyelenggarakan kegiatan pengendalian yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan berkelanjutan serta evaluasi.

(-)

(-)