For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 30/2015 · Permenkominfo No. 30 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2015Publication Date:6 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date03 November 2015
Publication Date06 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. SPIP bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik. Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP, dengan pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di lingkungan masing-masing, dan pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab menerapkan unsur SPIP. Sekretariat Jenderal bertindak sebagai Koordinator SPIP, sementara Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan dan mengkoordinasikan penerapan metodologi SPIP.

Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memastikan penerapan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penguatan efektivitas SPIP dilakukan melalui pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP secara triwulanan dan tahunan, yang kemudian dikompilasi oleh Sekretariat Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri.

(-)

(-)