For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi

Also known as: Peraturan KY 10/2013 · Peraturan KY No. 10 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2013Publication Date:3 Desember 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemeUji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
LocationKomisi Yudisial
Effective Date20 Desember 2013
Publication Date03 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari uji kelayakan dan kepatutan adalah untuk mendapatkan hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Proses pengajuan dan pengumuman nama-nama calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan/atau Presiden kepada Panel Ahli.
  2. Tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi uji kualitas (pemahaman terhadap konstitusi dan ketatanegaraan), uji kepribadian (karakter, sensitivitas, sikap, stabilitas emosi, responsibilitas dan sosiabilitas), dan wawancara terbuka.
  3. Pembentukan Panel Ahli dan Tim Teknis Uji Kualitas untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
  4. Proses rapat pleno Panel Ahli untuk menentukan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
  5. Penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada MA, DPR, dan/atau Presiden.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon hakim konstitusi, seperti surat pernyataan kesediaan, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah doktor, bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu.

(-)

(-)