For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi

Also known as: Peraturan KY 3/2014 · Peraturan KY No. 3 Tahun 2014 · Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2015Publication Date:12 Juni 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemePencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
LocationKomisi Yudisial
Effective Date18 Juni 2015
Publication Date12 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1513).

Peraturan Komisi Yudisial ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, yang menjadi dasar pembentukan Panel Ahli untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi, telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)