For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 7/2022 · Permenhan No. 7 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 April 2022Publication Date:6 April 2022
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date25 April 2022
Publication Date06 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2089)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk pertahanan negara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak sesuai. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dokumen ini dikenal sebagai Dokumen Renbut Alpalhankam, yang merupakan dokumen strategis yang dihasilkan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan untuk memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta menetapkan prosedur perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek untuk kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

(-)

(-)