For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 35/2015 · Permenhan No. 35 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembinaan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 121)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur perencanaan kebutuhan alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi jumlah, kualitas, dan kegunaannya, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan Postur Pertahanan Negara. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan (Renbut) Alutsista TNI. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyusunan backward planning, Opsreq, spesifikasi teknis, daftar calon penyedia potensial, perkiraan biaya/LCC, dan studi kelayakan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengutamakan produksi industri pertahanan dalam negeri, dan dalam hal tidak terpenuhi, dapat menggunakan produk luar negeri dengan syarat tertentu seperti imbal dagang dan kandungan lokal. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dokumentasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan dan pengadaan.

(-)

(-)