For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020-2024

Also known as: Permenpar 11/2022 · Permenpar No. 11 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:11 Oktober 2022Publication Date:7 Oktober 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeRencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020-2024
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date11 Oktober 2022
Publication Date07 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024 (Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020-2024) sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian. Target dan kebutuhan pendanaan dalam Renstra bersifat indikatif dan dapat disesuaikan melalui trilateral meeting dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. Program dan kegiatan yang sedang berjalan sebelum peraturan ini diundangkan, dapat tetap dilaksanakan berdasarkan Renstra yang diatur dalam Peraturan Menteri sebelumnya.

Program dan kegiatan yang masih dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan Rencana Strategis Kemenparekraf/ Baparekraf Tahun 2020-2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 848).

(-)