For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024

Also known as: Permenpar 12/2020 · Permenpar No. 12 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2020Publication Date:27 Juli 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeRencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date29 Juli 2020
Publication Date27 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 412). 2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1630).

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024 (Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020-2024) sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian. Target dan kebutuhan pendanaan dalam Renstra bersifat indikatif dan dapat berubah melalui Trilateral Meeting dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

(-)

(-)