on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum Dan Ketentuan Mengenai Masa Tenang
Also known as: Keppres 3/1982 · Keppres No. 3 Tahun 1982 · Keppres Nomor 3 Tahun 1982
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 ini bertujuan untuk mengatur tatacara penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dan ketentuan mengenai masa tenang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum yang tertib dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum. Kebijakan ini menetapkan bahwa kampanye Pemilihan Umum harus diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan atau anggota organisasi peserta Pemilihan Umum, dan hanya dapat dilakukan selama jangka waktu kampanye yang telah ditetapkan. Organisasi peserta Pemilihan Umum diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada penguasa mengenai alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye lainnya, serta memperoleh surat keterangan dari penguasa. Selain itu, kampanye tidak boleh menggunakan gedung pemerintah atau tempat ibadah, kecuali dengan izin khusus. Pegawai negeri dan pejabat negara yang terlibat dalam kampanye harus memperoleh izin tertulis dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kampanye di luar negeri juga diatur dengan ketentuan khusus. Selama masa tenang, semua kegiatan kampanye dilarang dan alat peraga harus dihapus.