Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985. Kebijakan ini menetapkan bahwa organisasi peserta Pemilihan Umum, yaitu Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye. Kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa. Kampanye dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti rapat umum, pawai, dan penyiaran melalui media massa. Setiap kegiatan kampanye harus diberitahukan kepada pihak berwenang setempat, dan harus dilakukan dengan cara yang mendidik serta meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye harus mendapatkan izin terlebih dahulu dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.