For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Also known as: PERPRES 49/2017 · PERPRES No. 49 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:3 Mei 2017
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date03 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dengan memberikan alternatif pendanaan untuk pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana LRT.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian LRT. PT Adhi Karya bertanggung jawab menyusun dokumen teknis dan anggaran biaya yang dievaluasi oleh Menteri Perhubungan. Pembayaran pembangunan prasarana dilakukan melalui alokasi anggaran Kementerian Perhubungan atau melalui PT Kereta Api Indonesia. Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi, bantuan, dan insentif fiskal. PT Kereta Api Indonesia dapat bekerja sama dengan PT Adhi Karya atau badan usaha lain untuk pengoperasian dan pengusahaan sarana LRT.

(-)

(-)