For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 65 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi

Also known as: PERPRES 65/2016 · PERPRES No. 65 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Juli 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dengan melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana. Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana LRT dengan pola Design and Build dan menggunakan standard gauge. Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan spesifikasi teknis, serta memberikan persetujuan atas dokumen teknis dan anggaran biaya. Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana setelah pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditugaskan untuk menyelenggarakan sarana dan sistem tiket otomatis. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi untuk meningkatkan keterjangkauan tarif.

(-)

(-)