For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Also known as: PP 41/2018 · PP No. 41 Tahun 2018 · PP Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:14 September 2018
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Pariwisata guna menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya perubahan struktur organisasi, peraturan ini mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku. Jenis PNBP meliputi penerimaan dari institusi pendidikan pariwisata seperti Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di berbagai daerah. Selain itu, PNBP juga mencakup kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, penjualan produk makanan dan minuman, serta jasa layanan penyajian makanan dan minuman. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau formula tertentu. Peraturan ini juga memungkinkan tarif khusus bagi mahasiswa berprestasi atau tidak mampu.

(-)

(-)