For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Also known as: PP 9/2015 · PP No. 9 Tahun 2015 · PP Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 2015Publication Date:24 Februari 2015
Pendapatan Non PajakPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 2015
Publication Date24 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pariwisata, seiring dengan perubahan organisasi dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari institusi pendidikan pariwisata seperti Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Nusa Dua Bali, Akademi Pariwisata Medan, dan Makassar. Selain itu, peraturan ini juga mencakup PNBP dari kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, penjualan produk makanan dan minuman, serta jasa layanan penyajian makanan dan minuman. Tarif PNBP ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama, harga pokok produksi, dan kondisi tertentu seperti Low Season dan High Season. Mahasiswa berprestasi dan tidak mampu dapat dikenai tarif Rp0,00 untuk pendidikan dan perkuliahan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Akademi Pariwisata serta Biro Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)