For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1969 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1969/1970

Also known as: UU 2/1969 · UU No. 2 Tahun 1969 · UU Nomor 2 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:1 April 1969Publication Date:31 Maret 1969
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1969/1970
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1969
Publication Date31 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).

Undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 1969/1970. APBN ini merupakan implementasi dari tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dan menjadi landasan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun. Bidang pertanian ditetapkan sebagai titik sentral pembangunan. APBN disusun berdasarkan asumsi stabilitas harga, tidak ada perubahan prinsipil dalam kebijakan ekonomi dan keuangan, target produksi terpenuhi, dan tidak ada perkembangan menyolok di bidang internasional yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Anggaran terdiri dari Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan. Anggaran Pembangunan dibagi menjadi bidang ekonomi, sosial, dan umum, dengan orientasi pada Rencana Pembangunan Lima Tahun. Setiap triwulan, laporan realisasi anggaran dan perkembangan perkreditan serta lalu lintas pembayaran luar negeri dibuat dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Penyesuaian anggaran dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan APBN tahun 1969/1970 pada akhir tahun anggaran. Setelah tahun anggaran berakhir, dibuat perhitungan anggaran yang diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

(-)

(-)