Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah tahun Anggaran 1969/1970 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970. Perubahan ini diperlukan untuk menampung keadaan khusus yang dihadapi, seperti kewajiban terhadap kebutuhan Irian Barat setelah Pepera. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 yang awalnya berimbang pada tingkat Rp.327.418.430.000,00 ditambah dan diubah sehingga mencapai tingkat penerimaan sebesar Rp.334.458.000.000,00 dan tingkat pengeluaran sebesar Rp.334.367.000.000,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan rutin dan pengurangan pendapatan pembangunan, serta peningkatan belanja rutin dan pengurangan belanja pembangunan.